Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Kasus Century Bentuk Kejahatan BerkelanjutanKamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
Ketiga, dugaan pelanggaran pada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal (CAR) sebuah bank. "BPK menyebutnya dugaan rekayasa (perubahan PBI) untuk menyesuaikan pada kondisi Bank Century," ucap Bambang.
Pelanggaran keempat adalah keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tentang pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "LPS tidak memberi hitung-hitungan yang pasti. Pantas kalau Sri Mulyani meradang setelh tahu dana yang digelontorkan tidak sekedar Rp 632 miliar," tandas Bambang.
Pelanggaran kelima adalah soal status uang LPS yang jelas-jelas uang negara namun coba dibelokkan. "LPS pakai uang negara. Modal awalnya uang negara," tandas Bambang.