Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Kasus Century Bentuk Kejahatan BerkelanjutanKamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
Dugaan pelanggaran ke delapan adalah pengucuran yang mengunakan dokumen bermasalah, termasuk jaminan aset Bank Century yang kurang dari 150 persen.
Sembilan, adanya penyalahgunaan FPJP saat Bank Century berada di bawah Bank Indonesia. Terakhir, pelanggaran terkait penarikan dana oleh pihak-pihak yang tidak semestinya. "Termasuk yang ada dalam daftar negatif di BI," tukasnya.
Sedangkan anggota Harry Azar Azis menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan Pansus ternyata tidak berdiri sendiri. "Ada keterkaitan sejak proses akuisisi dan merger hingga bailout. Ini kejahatan yang berkelanjutan," ujar Harry. "ini kejahatan yang berlindung dari celah UU sedemikian rupa," sebut Harry.(ara/jpnn)