Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century

Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan

Kamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century - JPNN.COM
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan berkelanjutan yang dimulai sejak proses persetujuan akuisisi oleh Chinkara pada 2001), merger tiga bank (Bank Pikko, CIC dan Danpac menjadi Bank Century), pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga pada keputusan pengucuran bailout.

Dalam jumpa pers Fraksi Partai Golkar, Kamis (28/1) di gedung DPR RI, Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan bahwa. Golkar sampai pada keseimpulan sementara tentang pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Bank Century. "Soal Century, saya sebaga Ketua Fraksi  Golkar mendapat banyak informasi dan sudah melakukan evaluasi, termasuk bicara dengan Ketua Pansus Idrus Marham. Fakta dan data sudah kita evaluasi secara panjang lebar, termasuk dari pemeriksaan saksi dan ahli. Memang ada pelanggaran baik saat akuisisi, merger, FPJP dan bailout," sebut Novanto.

Sementara anggota Pansus Angket Kasus Century yang juga anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Sosesatyo, menyatakan bahwa hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terkonfirmasi. "Yakni terkait dugaan rekayasa, adanya kerugian negara, dan dugaan penyalahgunaan wewenang," sebut Bambang.

Disebutkannya, terdapat 54 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Bambang merincikan, dalam proses akuisisi dan merger saja terdapat 12 pelanggaran. Sedangkan pada saat pengucuran FPJP ada 18 pelanggaran dan bailout maupun paska bailout 24 pelanggaran. "Tetapi simpelnya ada 10 keganjilan yang bisa dikedepankan," tandasnya.

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA