Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Kasus Century Bentuk Kejahatan BerkelanjutanKamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
Sementara anggota Pansus Angket Kasus Century yang juga anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Sosesatyo, menyatakan bahwa hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terkonfirmasi. "Yakni terkait dugaan rekayasa, adanya kerugian negara, dan dugaan penyalahgunaan wewenang," sebut Bambang.
Disebutkannya, terdapat 54 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Bambang merincikan, dalam proses akuisisi dan merger saja terdapat 12 pelanggaran. Sedangkan pada saat pengucuran FPJP ada 18 pelanggaran dan bailout maupun paska bailout 24 pelanggaran. "Tetapi simpelnya ada 10 keganjilan yang bisa dikedepankan," tandasnya.