Golkar Terus Kritik Moratorium Remisi
Setelah Diubah Nama Menjadi Pengetatan RemisiSenin, 07 November 2011 – 06:51 WIB
Menurut Bambang, menggagas kebijakan moratoriumm tanpa merubah Undang Undang nomor 12/1995 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara hak binaan masyarakat, menggambarkan rendahnya kualifikasi penggagas kebijakan itu. "Sikap Wamenkumham yang menyederhanakan persoalan semakin menambah keprihatinan," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dirinya menangkap adanya rivalitas antara Menkumham dengan Wamenkumham terkait posisi moratorium remisi ini. Menkumham Amir Syamsuddin pernah menyatakan keterbukaan kepada siapapun untuk menggugat kebijakan moratorium.
Sementara Wamenkumham Denny Indrayana justru meralat kata moratorium menjadi pengetatan syarat pemberian remisi. "Peran Wamenkumham menjadi sangat dominan untuk memaksakan kebijakan ini," tandasnya. (bay)