Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gondol Sepatu Mantan Kapolsekta, Diganjar 6 Bulan Penjara

Kamis, 20 Februari 2014 – 08:54 WIB
Gondol Sepatu Mantan Kapolsekta, Diganjar 6 Bulan Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Febrian Jaya alias Ebot (20) harus merasakan dinginnya lantai penjara hingga tiga bulan ke depan.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang menyatakan dia bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu milik mantan Kapolsekta Panjang AKP Kisron Bachtiar.

Untuk kesalahannya itu, majelis hakim memvonisnya 6 bulan penjara. Warga Jatiagung, Lampung Selatan, ini telah ditahan sejak 19 November 2013. Artinya, sisa masa tahanannya tiga bulan lagi.

’’Terdakwa Febrian Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian. Menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,’’ kata majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipar, kemarin.

Hal yang memberatkan, perbuatan Febri merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan, ia bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Erfan, yang menuntutnya 8 bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, Febri mencuri sepatu merek Kickers milik Kisron Bachtiar. Pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2013. Saat itu, pukul 14.00 WIB Febri dihubungi kakak iparnya, Johan, (belum tertangkap) melalui pesan singkat dan menyuruh terdakwa ke rumahnya di daerah Kedamaian, Bandarlampung.

Setibanya di rumah Johan, terdakwa diajak untuk melakukan pencurian. Kemudian, terdakwa dan Johan pergi berkeliling menggunakan motor. Ketika sampai di daerah Sukarame, Johan melihat ada pagar rumah warga yang tidak terkunci.

Johan lalu turun dan mengambil sepasang sepatu, yang ternyata milik Kisron. Setelah itu keduanya kabur. Pada 19 November 2013, Febri diringkus polisi Polsekta Sukarame.

BANDARLAMPUNG – Febrian Jaya alias Ebot (20) harus merasakan dinginnya lantai penjara hingga tiga bulan ke depan. Hakim Pengadilan Negeri Kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close