Good News, Tax Amnesty Mulai Membawa Sinyal Positif
jpnn.com - SURABAYA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan, M Misbakhun mulai melihat tanda-tanda positif pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar para wajib pajak paham betul tentang tax amnesty.
Berbicara pada seminar sosialisasi UU Pengampunan Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surabaya, Rabu (20/7), Misbakhun mengatakan, pemerintah sudah semestinya bekerja keras memberi pemahaman tentang tax amnesty ke semua kalangan. Menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus bisa meyakinkan para wajib pajak tentang manfaat tax amnesty.
"Kuncinya di sosialisasi. Manfaat tax amnesty ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak itu sendiri karena hidupnya akan nyaman dan tidak perlu takut lagi," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Seminar tax amnesty itu juga dihadiri pembicara lainnya. Yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Irawan dan Ketua IKPI Surabaya, Ali Yus Isman.
Misbakhun menjelaskan, ada dua periodisasi tax amnesty. Periode pertama sudah mulai berlaku dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Untuk periode pertama, tarif tebusan tax amnesty adalah dua persen. “Saya yakin periode pertama ini akan banyak yang memanfaatkan," tutur mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak itu.