Google Dipaksa Pengadilan Jerman Hilangkan Auto-Complete
Rabu, 15 Mei 2013 – 18:01 WIB
PERUSAHAAN penyedia situs pencarian, Google, mendapat teguran dari pengadilan di Jerman. Berdasarkan putusan Pengadilan Jerman, perusahaan asal Amerika Serikat itu diperintahkan menghilangkan auto-complete di kolom pencarian karena berpotensi memunculkan fitnah.
Karenanya Pengadilan Jerman memaksa Google menghapus kombinasi kata yang bernada memfitnah pengusaha yang mengajukan gugatan itu. Dalam putusannya, pengadilan federal Jerman mengatakan bahwa privasi seseorang akan dilanggar jika dihubungkan dengan fitur auto-complete yang tidak benar.
Namun, pengadilan Jerman tidak mengharuskan Google membersihkan seluruh indeks. Sebagaimana putusan pengadilan yang dilansir BBC, Senin (14/5) lalu, Google hanya bertanggung jawab ketika mendapat pemberitahuan dari pelanggaran atas hak-hak pribadi.
PERUSAHAAN penyedia situs pencarian, Google, mendapat teguran dari pengadilan di Jerman. Berdasarkan putusan Pengadilan Jerman, perusahaan asal Amerika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Smart Techno
Cekat AI Hadirkan Pegawai Virtual Bekerja 24 Jam Sehari Tanpa Libur
Selasa, 26 November 2024 – 16:28 WIB - Komunikasi
Kemkomdigi Kembali Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online, Sebegini Jumlah Kontennya
Selasa, 26 November 2024 – 08:24 WIB - Smart Techno
WhatsApp Menyiapkan Fitur Baru Transkripsi Pesan Suara
Minggu, 24 November 2024 – 20:58 WIB - Komunikasi
Royale Technologies, Perusahaan Pembuat Ponsel Lipat Pertama di Dunia Bangkrut
Minggu, 24 November 2024 – 20:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu (27/11): Baik untuk Bepergian, Jangan Meminang
Rabu, 27 November 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB