Google Membantah Kritikan Mengenai Pajak Aplikasi
jpnn.com, JAKARTA - ALPHABET Inc, perusahaan holding dan konglomerat bentukan Google membantah kritikan tajam yang ditujukan kepada mereka.
Alphabet Inc membantah kritik mengenai mereka hanya memilih aplikasi tertentu saja untuk dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen.
" Sebanyak 3 persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meskipun mereka juga menjual benda digital," Reuters dikutip Selasa.
Setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi.
Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai "pajak".
Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi mereka memenuhi kebijakan tersebut.
Sementara itu, di bawah 3 persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.
Aplikasi yang baru masuk Play Store harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021.