GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik sikap pemerintah yang lamban menindaklanjuti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses hukum.
Menurut Yaqut, hingga ini, belum ada perkembangan signifikan terkait langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah setelah pembubaran HTI.
Padahal, pembubaran HTI sudah diumumkan sejak 8 Mei silam.
“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” terang Yaqut, Jumat (7/7).
Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu menambahkan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI.
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013, pembubaran ormas memang harus dilakukan melalui pengadilan.
Namun, lanjut gus yaqut, pemerintah dapat menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur ormas kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI.
“Pemerintah, kan, bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berpikir, kan, pasti nggak. Ya, intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tegas Gus Yaqut.