GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI
Menurut Gus Yaqut, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak.
Gara-gara tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara masif.
“Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal, jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI, kan, anti-Pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI.
“Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu khilafah islamiyah,” imbuh Gus Yaqut.
Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia.
Anehnya, meski menolak demokrasi, HTI menginginkan kekuasaan.
“Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu,” tegas Gus Yaqut. (jos/jpnn)