GP Ansor: Jangan Rampok Hak Demokrasi Warga
"Batas waktu mencoblos, kan, sampai pukul 18.00, pemilih datang sebelum jam tersebut. Harusnya tetap diberi kesempatan mencoblos. Nah, kalau datang setelah jam 18.00 baru ditolak. Ini kan enggak. Bayangkan antre berjam-jam tetapi enggak bisa milih, ya, kecewa dan marah," ungkap Gus Yaqut.
Sebelumnya, muncul petisi daring agar dilakukan Pemilu ulang di Sydney, Australia. Hingga Senin (15/4), pukul 13.00 ini, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 24.804 orang.
Petisi ini dibuat oleh 'The Rock', kelompok komunitas pemilih Indonesia di Sydney. Mereka membuat petisi ini untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pembuat petisi mengaku pemungutan suara Pemilu 2019 di Australia tidak berlangsung mulus pada 13 April 2019. Banyak warga Indonesia yang memiliki hak mencoblos, tidak dapat menyalurkan suaranya.
"Ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya, padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang," ucap pembuat petisi dalam laman change.org. (mg10/jpnn)