GP Ansor Minta Semua Pihak Menghargai Hak Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor turut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho, putusan terhadap gubernur DKI Jakarta tersebut belum inkrah.
Sebab, setelah hakim menjatuhkan vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.
"Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Hakam di Jakarta, Selasa (9/5).
Dia menjelaskan, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak yang boleh memengaruhi proses peradilan.
"Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata Hakam.
Menurut Hakam, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif.
Hal itu terbukti sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.