Graciella Alami Kejadian Buruk di Dalam Taksi Online, Harap Waspada
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi Gojek dari rumahnya Jalan Brigjen Katamso simpang Avroz menuju ke Sun Plaza, Medan.
Tak lama, mobil yang dipesan korban pun datang dengan pengemudi berinisial NL.
"Di dalam aplikasi itu mobilnya Avanza, tetapi pas datang itu mobil Toyota Rush warna putih, nama pengemudinya sama yaitu inisial NL," kata Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Namun, kata Irsan, setibanya di Jalan Samanhudi Multatuli, pelaku tiba-tiba memberhentikan mobilnya dan langsung melancarkan aksinya.
"Jadi pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkannya," ujar Irsan.
Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban ke bagasi mobil. Saat itu, korban sempat memberontak, namun pelaku kemudian menjambak rambut korban.