Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium aroma tak sedap dalam pemberian remisi. Sebab, yang ramai di publik justru pemberitaan tentang grasi untuk Syaukani HR, mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga napi korupsi. Peneliti hukum ICW, Donald Fariz, menduga ada motif tertentu terkait grasi untuk Syaukani. "Saya khawatir pemberian grasi pada Syaukani itu ada motif tertentu. Jika dikaitkan dengan pemberian remisi pada orang terdekat istana, jangan-jangan ini politik mengalihkan isu. Sebab, publik lebih merespon pemberian grasi untuk Syaukani daripada pemberian remisi kepada orang dekat istana," ujar Donald kepada wartawan, Minggu (22/8).
Padahal, lanjut Donald, remisi untuk para napi korupsi termasuk untuk Aulia Pohan Cs terkesan mencurigakan dan ada kejanggalan dalam prosesnya. Donald mendasarkan pendapatnya bahwa pemberian grasi dan remisi dalam tindak pidana korupsi biasanya karena alasan kemanusiaan.
"Seharusnya kita ingat korupsi itu merupakan hal-hal yang melawan asas kemanusiaan. Adalah hal yang bertentangan sekali jika napi korupsi dibebaskan dengan alasan asas kemanusiaan. Berarti pemerintah lebih memilih membebaskan koruptor daripada masyarakat luas," ucapnya.
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Senin, 25 November 2024 – 15:26 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB - Hukum
Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB