Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB
"Ini kita kaget, karena sebelumnya tidak begitu banyak (penerima remisi). Tapi tahun ini seakan-akan pemberian remisi dan grasi (untuk napi korupsi) sepertinya diobral. Tahun ini kalau tidak salah 43 persen pemberian remisi kepada koruptor," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa napi korupsi yang mendapat remisi yang diikuti pembebasan bersyarat antara lain para koruptor dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajudin. Selain itu ada pula nama napi korupsi perkara pemadam kebakaran yaitu mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Wlaikota Makassar Baso Amunudin Maula. (pra/ara/jpnn)