Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 18:56 WIB
“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)