Gratis, Uji Emisi Kendaraan di Sejumlah Terminal Bus Jakarta
Ani berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi dengan perluasan layanan di terminal bus Jakarta.
"Masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi di banyak tempat dan banyak kesempatan. Ini adalah upaya agar mendorong lebih banyak lagi, kendaraan atau masyarakat yang melakukan uji emisi," ucapnya.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik dan Park and Ride Kalideres.
Lalu, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Adapun penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi. (Antara/jpnn)