Griya Tulakan Banjir Darah
Pada saat bersamaan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku. Selanjutnya antara korban dan pelaku sempat adu mulut sehingga menyebabkan pelaku marah.
Tanpa basa basi pelaku langgsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana sebanyak satu kali dan menebas punggung korban sebanyak dua kali.
Korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, saksi Ida Bagus Yoga Ditha berlari ke rumahnya dan sesampai di depan rumahnya, dia melihat korban Ida Bagus Kade Ari Sedana sudah dibonceng dengan sepeda motor dengan diapit oleh saksi lain bernama Ni Wayan Suci untuk dibawa ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut saksi Ida Bgs Yoga Dhita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
"Luka tusuk korban pada perut bagian kanan selebar sekitar 8 cm. Sedangkan luka tebas pada punggung selebar 10 cm. Saat ini korban dirawat di RSUP Sanglah Denpasar," tambah Iptu Oka.
Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menebas korban karena dendam. Di mana antara keluarga korban dan pelaku memang telah lama tidak saling cocok.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rb/mar/mus/JPR)