Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Selasa, 22 November 2011 – 14:23 WIB
Dalam sidang, Dwi dimintai oleh anggota MKH, membacakan pembelaanya. Dengan semangat, hakim yang terancam dipecat ini membacakan pembelaanya yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas, berjudul, "Jabatan Hakim Pemberian Gusti Allah". Hakim golongan Pembina IV C ini, dalam pembelaanya membantah semua tuduhan yang dialamatkan KY kepada dirinya.
Dwi diseret KY ke dalam sidang MKH, atas tuduhan merima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pihak berperakara ketika Ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kupang, dengan terdakwa, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Ia juga dilaporkan telah membocorkan konsep putusan sela dalam perkara asusila yang ditanganinya di PN Yogyakarta, serta menolak seorang pengacara beracara dalam sidang itu dan menggantikannya dengan pengacara yang Ia hendaki.