Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan
“Kewajiban reklamasi tersebut wajib dilaksanakan setiap tahun oleh Grup MIND ID dan harus dimasukan pula aspek peningkatan ekonomi masyarkat dalam konsep reklamasi perusahaan,” katanya.
Selanjutnya, Grup MIND ID, PT Timah Tbk., melakukan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang sebagai realisasi dari pelaksanaan revegetasi perusahaan.
Ada beberapa jenis tanaman yang dipilih dalam agenda revegetasi tersebut seperti tanaman buah-buahan berupa jeruk dan alpukat.
"Selain itu, penanaman pohon jambu mete, kelapa sawit, dan sengon di lahan pascatambang," ucap Heri.
Adapun kewajiban reklamasi lain, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, akan ditanam tanaman sesuai kebutuhan masyarakat.
Reklamasi tersebut dinilai langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan berdasarkan hasil penilaian Kementerian ESDM pada 2021, Grup MIND ID, PT Timah Tbk., berhak mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp 34,6 miliar pada 2022.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PTBA Anggi Siahaan menyatakan bahwa pada 2022, PT Timah Tbk., sukses merealisasikan 100 persen rencana reklamasinya.
Dia menjelaskan dari target 402,5 hektar lahan pasca tambang, perusahan berhasil mereklamasi lahan pascatambang seluas 403,79 hektar.