Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan dana hibah dan indikasi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
"(Terlapor) gubernur Aceh, wakil gubernur, kepala dinas perikanan dan kelautan Aceh, serta ada beberapa terkait suap," kata Koordinator Gerak Akhirudin Majuddin di KPK, Jakarta, Rabu (26/3).
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada indikasi dugaan penyelewengan dua proyek hibah di Pemprov Aceh. Pertama, pengelolaan dana hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak 2013.
Uchok menjelaskan, FITRA dan Gerak menemukan adanya penerima hibah fiktif di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dalam proyek itu. "Di mana kerugian negara sebesar Rp 53, 4 miliar, dengan modus bantuan hibah fiktif. Bagaimana kita tahu fiktif, ini hibah ada 23 kabupaten/kota disalurkan Pemerintah Aceh," ujarnya.
Menurut Uchok, FITRA dan Gerak hanya melakukan verifikasi di dua kabupaten/kota yakni Aceh Besar dan Banda Aceh, karena kedua daerah itu dianggap paling mudah terjangkau.
Setelah diverifikasi, lanjutnya, semua kepala desa dan warga yang dilaporkan sebagai penerima dana itu mengaku tidak pernah menerima bantuan modal usaha dari Pemprov Aceh. "Yang lain tidak verifikasi karena jauh, dekat saja berani lakukan fiktif," ucapnya.
Sementara, sambung Uchok, proyek kedua berkaitan dengan pemberian hibah dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Uchok menyatakan, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 136 miliar dari proyek itu.
Uchok mengatakan, modus yang dilakukan dengan melakukan lelang proyek terlebih dahulu sementara penerima hibahnya belum ditentukan.