Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Menurut Uchok, pernyaluran dana hibah itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
"Hibah ini seharusnya sebelum diberikan sudah tahu siapa namanya, alamat, berapa harga, tapi ternyata bantuan boat ini itu nama-namanya belum ada, alamat, nilai belum ada. Mereka melakukan lelang, setelah selesai baru penerimanya muncul," ucap Uchok.
Selain dua proyek hibah itu, Uchok mengatakan, pihaknya menemukan indikasi suap di lingkungan Pemprov Aceh terkait sengketa lahan antara perusahaan berinisial PPP dengan perusahaan berinisial PS.
Sesuai kuitansi yang diperoleh dari PT PPP, uang yang diduga suap itu mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya Polda Aceh, Polres di kawasan Aceh Timur, Brimob Aceh Timur, TNI, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, DPR Kota Aceh Timur, serta sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi, total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus sebesar Rp 172,3 miliar," tandas Uchok. (gil/jpnn)