Gubernur Aceh Tolak Pemekaran
Senin, 07 Juni 2010 – 08:08 WIB
Menurutnya, uang sebanyak itu akan menjadi mubazir. Karena itu, akan lebih baik dimanfaatkan untuk menjalankan program peningkatan ekonomi rakyat. Selain itu, pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Sebab, tambahnya, masih ada sekitar tujuh persyaratan yang belum dipenuhi, seperti rekomendasi dari DRPK dan Bupati pada area pemekaran, belum mendapat rekomendasi dari DPRA dan Gubernur, Persiapan dana pemekaran, lampiran peta tentang tapal batas pemekaran dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komite Persiapan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3) Abas, H Cut Agam, selaku inisiator mengaku tidak jadi soal, terkait tidak adanya dukungan dari Gubernur Aceh. Karena tahapan proses administrasi pemekaran hampir rampung keseluruhan. ”Kini tinggal penyempurnaan saja di Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Ditambahkan, pada 30 Juni 2010 ini, seluruh persyaratan yang kurang, akan diserahkan kembali ke meja Komisi II DPR-RI guna mendapat pengesahan. Sedangkan penyempurnaan yang dilakukan adalah rekomendasi dari sejumlah kepala daerah yang berada di dalam pemerakan.(den/imj/fuz/jpnn)