Gubernur Akhirnya Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi Usai Ditegur Mendagri
jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi setelah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pekan lalu.
"Pak Gubernur sudah menandatangani surat pemecatan kedua ASN tersangkut korupsi tersebut setelah dokumennya dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono seperti dilansir .
Menurut Trimo, alasan belum bisa dilakukan pemecatan kepada dua ASN tersebut saat itu karena dokumen kedua ASN tersebut belum lengkap. Pasalnya, dua ASN tersebut merupakan ASN pindahan sehingga datanya harus dicocokkan terlebih dahulu. Termasuk dara dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Soal Isu Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi
"Jadi bukan karena tidak tahu, yang membuat dua ASN itu tidak bisa dilakukan pemecatan. Namun karena dokumennya belum lengkap," jelasnya.
Setelah surat PTDH kepada dua ASN tersebut ditandatangani oleh Gubri, menurut Trimo, proses selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni menyerahkan surat PTDH tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian diteruskan ke BKN pusat dan Kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB).
"Terhitung 4 Juli lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Pemprov Riau," sebutnya.
BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB