Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Ali Mazi Tolak Lantik Pj Bupati, Mardani PKS Sarankan Ini ke Presiden Jokowi

Senin, 23 Mei 2022 – 16:34 WIB
Gubernur Ali Mazi Tolak Lantik Pj Bupati, Mardani PKS Sarankan Ini ke Presiden Jokowi - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR Ali Mardani menyampaikan saran untuk Presiden Jokowi menyikapi penolakan Gubernur Sultra Ali Mazi melantik Pj Bupati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi penolakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk melantik penjabat bupati karena merasa usulannya diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, penolakan tersebut terjadi akibat tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden Joko Widodo perlu segera mengingatkan Mendagri," kata Mardani kepada JPNN.com, Senin (23/5).

Dia juga mendorong agar Mendagri Tito Karnavian membuat aturan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah yang transparan.

"Jika berlarut-larut akan merugikan pelayanan publik di wilayah yang bersangkutan," tegas politikus PKS itu.

Diketahui, Gubernur Sultra Ali Mazi menolak melantik penjabat bupati karena nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Adapun tiga nama Pj bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri, yaitu Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Tengah.

Hanya nama Muhammad Yusuf yang berasal dari usulan Ali Mazi, sementara dua lainnya merupakan usulan Kemendagri. (mcr9/jpnn)

Anggota Komisi II DPR Ali Mardani menyampaikan saran untuk Presiden Jokowi menyikapi penolakan Gubernur Sultra Ali Mazi melantik Pj Bupati

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News