Ali Mazi Enggan Melantik 3 Pj Bupati Pilihan Tito Karnavian, Guspardi Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati.
Guspardi mengatakan ini merespons persoalan terkait Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kata pemerintah sudah ada (aturan teknis, red), tetapi bentuknya bagaimana? Apakah sudah dilakukan secara terperinci dan transparan," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (23/5).
Menurutnya, aturan teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj bupati.
Misalnya, mereduksi anggapan soal penunjukan pj bupati atau kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.
"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari," ungkap Guspardi.
Dia mengatakan pemerintah pusat dalam urusan penunjukan pj bupati memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan.
Namun, kata Guspardi, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, biasanya mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur.