Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
Kamis, 03 Februari 2022 – 21:20 WIB
Proses hukum Brigadir ARG cs kini ditangani penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul barang haram tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ucap Kombes Harry Goldenhardt.(ant/fat/jpnn)