Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
Penasihat Hukum (PH) Agusrin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, juga meminta agar kliennya dieksekusi di Jakarta. Karena Agusrin disidang di Jakarta. "Tidak di Bengkulu, karena sidangnya di Jakarta maka (eksekusi, red) juga harus di Jakarta," ujar Yusril beberapa waktu lalu.
Namun kata Yusril, Kejagung belum bisa mengeksekusi kliennya karena surat yang dikirimkan MA atas vonis 4 tahun hukuman penjara kepada Kejagung, bukanlah salinan putusan, melainkan hanya release pemberitahuan putusan kasasi.
Diakuinya, pihaknya juga masih menunggu putusan gugatan uji materi (judicial review) pasal 67 dan 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut mengatur bahwa vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi. Salinan putusan MA dan putusan MK itulah yang menjadi bahan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).