Gubernur dan Bupati di Kalbar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
Jumat, 02 November 2012 – 14:19 WIB
PONTIANAK - Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Syafaruddin Hum meminta gubernur dan wali kota/bupati mematuhi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 800/4329/SJ supaya tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil yang sudah pernah menjalani hukuman pidana. “Instruksi Mendagri sangat jelas. Bagi yang sudah diberikan jabatan, ada baiknya dicabut," katanya, Kamis (1/11) di Pontianak. Menurut dia, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, Kemendagri juga bisa melakukan pembinaan dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Katanya, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan. ”Di Pemprov, kabupaten/kota kita tidak tahu apa ada data pejabat yang pernah menjalani hukuman diberikan jabatan. Kita akan cari tahu itu,” tuturnya.
Dengan edaran Kemendagri tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan lagi kepala daerah buat mempertahankan jabatan PNS tertentu. Soalnya, itu akan menjadi preseden buruk bagi PNS bersih, jujur dan berprestasi yang mau bekerja mengabdi kepada daerah, bangsa dan negara.
Dia menambahkan Surat Edaran Mendagri dikeluarkan karena banyaknya PNS yang melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat ini mengingatkan kepada gubernur, wali kota/bupati dalam pengangkatan jabatan mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan.
PONTIANAK - Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Syafaruddin Hum meminta gubernur dan wali kota/bupati mematuhi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Riau
Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
Senin, 18 November 2024 – 04:00 WIB - Daerah
Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
Minggu, 17 November 2024 – 22:40 WIB - Daerah
Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
Minggu, 17 November 2024 – 16:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB