Gubernur dan Bupati di Kalbar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
Jumat, 02 November 2012 – 14:19 WIB
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan meskipun Pemprov Kalbar belum menerima surat edaran itu, namun pihaknya siap menjalankan peraturan itu. “Yang jelas kalau sudah ada surat edaran seperti itu, kita siap untuk melaksanakannya. Pastinya, lahirnya peraturan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Dengan semangat untuk memberantas korupsi, mungkin peraturan ini menjadi bagian dari itu,” katanya.
Kata dia, yang dimaksud dalam surat edaran itu bukanya hanya narapidana terlibat kasus korupsi, namun eks narapidana berbagai kasus lain. “Saya kira itu sangat bagus, kita juga lebih enak. Kita dibawah, wajib ikut dengan keputusan yang diatasa,” kata dia.
Christiandy menjelaskan, yang perlu dipahami kalimat narapidana itu sendiri. Yang disebut narapidana adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, belum disebut sebagai narapidana. Untuk menyatakan orang bersalah atau tidak, harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan.