Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
“Para Gubernur dan pengusaha dapat mempelajari mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) nomor 231 /Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum,” tukasnya.
Dalam Kepmen tersebut, lanjut Tono, disebutkan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya,” imbuhnya. (cha/jpnn)