Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan

Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan - JPNN.COM
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan wakil pemerintah itu, Mendagri Gamawan Fauzi memaparkan beberapa poin penting tentang gagasan pemerintah dalam RUU Pilkada.

Ide yang disodorkan pemerintah dalam RUU Pilkada di antaranya pemilihan gubernur oleh DPRD. "Ini bukan langkah mundur, tapi upaya demokratis menyangkut sistem ke depan," kata Mendagri di hadapan rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa itu.

Dalam raker dengan agenda mendengar paparan pemerintah tentang RUU Pilkada itu Mendagri menegaskan, UUD 1945 mengamanatkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun khusus gubernur, kata Mendagri, memiliki peran ganda sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Karenanya Mendagri menegaskan bahwa gubernur tak relevan lagi dipilih secara langsung. "Mekanisme yang paling kompatibel adalah melalui mekanisme perwakilan," cetusnya.

Sementara untuk bupati dan wali kota, lanjut Mendagri, bakal tetap dipilih langsung oleh rakyat. Alasannya, karena bupati dan wali kota bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News