Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
Mantan Gubernur Sumatera barat itu menambahkan, dua cara pemilihan kepala daerah itu tetap sama-sama demokratis. "Kadar legitimasinya juga sama, yang membedakan kuantifikasinya saja," lanjutnya.
Poin lain dalam RUU Pilkada adalah tiadanya calon wakil kepala daerah. Bahkan jika merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Mendagri menyebut tidak adanya wakil kepala daerah.
Kalaupun saat ini ada wakil, lanjut Mendagri, dalam kenyataanya sebenarnya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.