Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
"Konstitusi tidak mengenal wakil kepala daerah karena UUD hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota. Dengan demikian wakil kepala daerah tidak dilihat lagi sebagai jabatan politik. Makanya posisi wakil tak ada lagi dalam rancangan RUU Pilkada," sambungnya.
Poin lain dalam paparan Mendagri adalah upaya untuk menekan politik uang di Pilkada. Nantinya, lanjut Mendagri, justru partai politik yang harus menyediakan dana bagi calonnya yang dijagokan di Pilkada.
"Biaya politik tak bisa dipungkiri. Namun untuk mereduksi itu, maka parpol ditempatkan sebagai penyandang dana Pilkada bagi calon sehingga mendorong kampanye ideologis dan mencegah politik uang," ucapnya.