Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 23:55 WIB
Bagaimana jika gubernur meneken qanun dan menyerahkan ke mendagri? "Saya tak mau berandai-andai," kilah mantan gubernur Sumbar itu.
Menurutnya, masalah polemik qanun ini belum sampai pada taraf menciptakan ketidakstabilan politik di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah itu. Menurutnya, masalah ini merupakan perbedaan pandangan, yang biasa terjadi di alam demokrasi. Dia mengaku terus memonitor kondisi di Aceh, antara lain dengan menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat Aceh.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:50 WIB - Pilkada
NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:25 WIB - Parpol
Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
Selasa, 07 Mei 2024 – 15:46 WIB - Politik
Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
Selasa, 07 Mei 2024 – 15:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Hukum
KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:23 WIB - Politik
LSI Denny JA: Sendi Fardiansyah Berpotensi Jadi Bintang Baru Pilwakot Bogor 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:45 WIB - Militeriana
Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL
Selasa, 07 Mei 2024 – 16:05 WIB