Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 23:55 WIB
Bagaimana jika gubernur meneken qanun dan menyerahkan ke mendagri? "Saya tak mau berandai-andai," kilah mantan gubernur Sumbar itu.
Menurutnya, masalah polemik qanun ini belum sampai pada taraf menciptakan ketidakstabilan politik di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah itu. Menurutnya, masalah ini merupakan perbedaan pandangan, yang biasa terjadi di alam demokrasi. Dia mengaku terus memonitor kondisi di Aceh, antara lain dengan menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat Aceh.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
Sabtu, 30 November 2024 – 21:46 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
Sabtu, 30 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sabtu, 30 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Spanyol
Barcelona Vs Las Palmas 1-2, Cek Klasemen La Liga
Sabtu, 30 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sabtu, 30 November 2024 – 19:20 WIB - Daerah
Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB - Jatim Terkini
PBNU & PWNU Sepakat Tolak Rencana Muktamar Luar Biasa
Sabtu, 30 November 2024 – 19:07 WIB - Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB