Gubernur Harus Berani Memutasi PNS Antarkabupaten/Kota
Rabu, 14 September 2011 – 09:32 WIB
Apa dasar hukum kewenangan gubernur melakukan mutasi itu?
Ada, diatur di PP 38 (PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota, red). Jadi sudah ada rambu-rambunya, tinggal tegaskan saja, saatnya sekarang dilakukan.
Bagaimana tahapannya?
Kita minta akhir tahun ini sudah dibuat data kebutuhan pegawai masing-masing kabupaten/kota. Untuk menentukan berapa kebutuhan pegawai, mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP 41 (PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, red). Untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Untuk tenaga kesehatan misalnya, akan dibahas dengan kementrian kesehatan. Untuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan Pak Patrialis (Menkumham Patrialis Akbar, red).
Kapan gubernur harus menyelesaikan mutasi antarkabupaten/kota?
Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012. Itu tugas gubernur. Data itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk meloloskan kebutuhan formasi yang diusulkan. Selama ini, misal usul 200, apa betul kebutuhan 200?
Apa lagi yang akan dibahas dalam penataan pegawai ini?