Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012

Rabu, 14 September 2011 – 03:36 WIB
Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012 - JPNN.COM
"Perpindahan pegawai antarkabupaten/kota itu kewenangan gubernur. Tinggal tegaskan saja, saatnya kini dilakukan," tegas Gamawan.

Dijelaskan Gamawan, untuk bisa melakukan mutasi dimaksud, sebelumnya harus ada data kebutuhan pegawai di kabupaten/kota. Untuk menentukan berapa kebutuhan pegawai yang ideal, Gamawan mengatakan, bisa mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Nantinya, kata Gamawan, untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Untuk tenaga kesehatan misalnya, akan dibahas dengan kementrian kesehatan. Untuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan kementrian hukum dan HAM.

Dalam rangka penataan kepegawaian, yang intinya untuk efektifitas dan penghematan, pemerintah pusat juga mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD.  Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusat.

JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA