Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:11 WIB
Disebutkan Saut, hingga saat ini Depdagri masih menunggu laporan klarifikasi Syamsul Arifin. Saut membantah informasi yang beredar yang menyebutkan Mendagri Mardiyanto sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap. "Itu tidak benar," ucap Saut.
Pada akhir Juli lalu, Saut Situmorang sudah menjelaskan, Depdagri masih terus mengkaji persoalan politik di Siantar itu. Depdagri juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Negara (Setneg) Hatta Radjasa. Setneg juga sudah menyurati Mendagri, yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan walikota dan wakil walikota Pematang Siantar. Surat Setneg yang dikirim ke Mendagri Mardiyanto bernomor B-3283/SETNEG/D tanggal 2 Juli 2009. Di surat itu juga dilampirkan berkas usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010 yang dimohonkan DPRD setempat. Saut menjelaskan, berkas yang dari Setneg itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus ini.