Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:11 WIB
Dijelaskan Saut, pemerintah tidak akan gegabah dalam membuat keputusan. Penyelesaian kasus ini tetap akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005. PP itulah yang menjadi acuan karena mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan bersifat incraht.
PP ini juga sekaligus mengatur mekanisme pengusulan pemberhentian. Usul pemberhentian harus terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh Gubernur, usul dimaksud disampaikan kepada Mendagri yang kemudian meneruskannya kepada Presiden. “Ada prosedur yang harus dilalui. Bukan DPRD yang menyampaikannya langsung ke Presiden,” tegas pejabat Depdagri asal Balige itu. (sam/JPNN)