Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah
Selasa, 01 Maret 2011 – 04:44 WIB
Detail Larangan Ahmadiyah:
- Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik
- Memasang papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum
- Memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
- Menggunakan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.