Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
Ditambahkan Hamzah, alasan Kejagung selama ini bahwa kasus Awang terhambat karena masih menunggu putusan kasasi Apidian dan Anung tidaklah tepat. Pasalnya, telah terjadi perbedaan putusan hukum terhadap keduanya karena peran masing -masing juga berbeda.
Selaku Dirut KTE menurut hakim, Anung terbukti korupsi karena tak menyerahkan uang hasil divestasi senilai Rp 576 miliar ke kas Pemkab Kutim terlebih dahulu. Sedangkan Apidian tak terbukti korupsi karena baru menjabat menjabat tahun 2006, atau dua tahun setelah proses pengalihan saham dari Pemkab Kutim ke KTE berlangsung. Anung akhirnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Apidian dibebaskan.
Hamzah berpendapat, pejabat yang mengijinkan pengalihan dana hasil divestasi adalah Bupati Kutim periode 21 Mei 2003 hingga 13 Februari 2006. Dia juga yang membentuk KTE bersamaan dengan pengalihan dana divestasi tanpa terlebih dahulu memasukannya sebagai aset Pemkab Kutim. Bupati Kutim periode tersebut adalah Mahyudin.