Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan

Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan - JPNN.COM
Hamzah menambahkan, permohonan SP3 diajukan mengacu putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, terhadap dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), perusahaan milik Pemkab Kutim yang ditugaskan mengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar (USD 63 juta) tahun 2004. Mereka adalah Dirut Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

Ditambahkan Hamzah, alasan Kejagung selama ini bahwa kasus Awang terhambat karena masih menunggu putusan kasasi Apidian dan Anung tidaklah tepat. Pasalnya, telah terjadi perbedaan putusan hukum terhadap keduanya karena peran masing -masing juga berbeda.

Selaku Dirut KTE menurut hakim, Anung terbukti korupsi karena tak menyerahkan uang hasil divestasi senilai Rp 576 miliar ke kas Pemkab Kutim terlebih dahulu. Sedangkan Apidian tak terbukti korupsi karena baru menjabat menjabat tahun 2006, atau dua tahun setelah proses pengalihan saham dari Pemkab Kutim ke KTE berlangsung. Anung akhirnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Apidian dibebaskan.

Hamzah berpendapat, pejabat yang mengijinkan pengalihan dana hasil divestasi adalah Bupati Kutim periode 21 Mei 2003 hingga 13 Februari 2006. Dia juga yang membentuk KTE bersamaan dengan pengalihan dana divestasi tanpa terlebih dahulu memasukannya sebagai aset Pemkab Kutim.  Bupati Kutim periode tersebut adalah Mahyudin.

JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close