Gubernur Kepri Ditahan KPK
Senin, 22 Februari 2010 – 18:07 WIB
Menurut JPU, dugaan korupsi bermula ketika pada 28 Februari 2005, Daud sudah mengirimkan dua unit pemadam kebakaran ke Otorita Batam sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani, dan belum ada proses pelelangan (tender) sama sekali. Karenanya, JPU menyebut proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan barang di OB hanya bersifat formalitas saja untuk memenuhi persyaratan formal agar pembayaran dapat dilakukan.
JPU merincikan, beberapa surat yang dibuat sebagai formalitas semata agar pembayaran ke PT Satal Nusantara bisa dilakukan, antara lain undangan kepada peserta lelang, berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan, surat kesanggupan kepada panitia lelang, surat perjanjian borongan pengadaan mobil pemadam di OB dengan harga Rp 11.997.000.000, serta Surat Keputusan Ketua OB tanggal 1 Maret 2005, dan berita acara serah terima.
Dua unit mobil damkar yang dibeli OB itu harganya Rp 10,35 miliar untuk jenis Morita tipe Ladder Truck Gyro Turn Tabel, dan Rp 2,12 miliar untuk tipe Fire Truck ME-5 Morita. Namun OB baru melakukan pembayaran kepada PT Satal Nusantara sebesar Rp 8,95 miliar. Sedangkan harga perolehan damkar merk Morita di pasaran hanya Rp 6,86 miliar, sehingga kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 2,088 miliar.(ara/jpnn)