Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya

Jumat, 12 Juli 2019 – 00:00 WIB
Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya - JPNN.COM
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Nurdin disangka menerima pemberian dari pihak lain terkait perizinan untuk reklamasi di wilayah Kepri.

Nurdin bukanlah tersangka tunggal dalam kasus itu karena ada dua anak buahnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang kini menjadi tahanan KPK. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan anak buahnya yang bernama Budi Hartono.

Adapun satu tersangka pemberi suap dalam kasus itu adalah pengusaha bernama Abu Bakar. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK

Kasus yang menjerat Nurdin berawal ketika Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke DPRD. Nantinya, perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan dan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Di sisi lain, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin reklamasi untuk pemanfaatan laut di Kepri. Pihak yang mengajukan izin menginginkan kepentingan mereka diakomodasi dalam RZWP3K Provinsi Kepri.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi wilayah seluas 10,2 hektare di perairan Tanjung Piayu, Batam untuk proyek resor dan kawasan wisata. “Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” ucap Basaria.

Nurdin lantas memerintahkan Edi dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono membantu Abu Bakar mengurus perizinan. Untuk memenuhi syarat-syarat perizinan, Budi mengajari Abu Bakar tentang cara mengakalinya.

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close