Gubernur Mangkir, KPPU Jengkel
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:08 WIB
kembali ke tanggapan KPPU. Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebenarnya kasus monopoli itu sudah berjalan cukup lama. KPPU, kata dia, sebelumnya sudah memerintahkan untuk membuka peluang kepada semua taksi, sehingga bisa bersaing secara sehat. Sayangnya, saat dibuka juga tidak dilaksanakan secara benar. Sebab, perintah KPPU agar dibuka ke tujuh perusahaan penyedia layanan taksi yang eksis, tetapi nyatanya hanya dibuka ke Bosowa dan Putra. Selebihnya dibuka kepada perusahaan yang belum ada taksinya.
"Yang dibuka pun baru sepuluh-sepuluh unit,kecuali Kopsidara yang armadanya sampai 286 unit," sebut Ramadhan. Dengan demikian, kata Ramadhan melanjutkan, pembukaan itu juga belum dilakukan sesuai prinsip persaingan sehat. Lagi pula, pembukaan justru ke Koperasi Angkatan Udara yang belum ada taksinya dan Perusda Maros yang belum ada taksinya. "Itu melanggar," sebut Ramadhan.
Sehubungan dengan itu, lanjutnya, kehadiran gubernur sebagai pemimpin pemerintahan sangat penting. Sebab, KPPU ingin memperdalam soal penunjukan yang tidak benar itu. Selain, KPPU juga ingin memperdalam soal perizinan taksi dimulai dari mana. "Apa memang harus dari Gubernur c.q. Kepala Dinas Perhubungan atau bisa langsung ke Bandara," ungkapnya.