Gubernur Mangkir, KPPU Jengkel
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:08 WIB
"Dalam UU tersebut tidak dibenarkan membuat zonasi. Karena pembayaran itu harus dilakukan sesuai jasa yang diterima. Tidak boleh ditetapkan Rp100 ribu kalau bisa bayar Rp50 ribu. Karena itu, taksi harus argo," urainya.
Direktur Utama Perusda Maros, HA Machmud Osman yang ditemui di KPPU mengungkapkan, dirinya sebenarnya berharap, tidak ada monopoli dalam penyediaan layanan jasa taksi bandara. Seharusnya, kata dia, dibuka saja kepada semua perusahaan yang ada. "Dengan demikian, akan berlaku hukum pasar. Siapa yang pelayanannya paling baik dan tarifnya paling murah, tentu itu yang akan disenangi," katanya.
Kondisi demikian, lanjutnya juga bisa membuat perusahaan taksi menjadi lebih kreatif mengatur dirinya sendiri. Artinya, jika memang penumpang lagi membanjir, maka tentu akan ditambah armada. Tapi, kalau lagi sepi, tentu akan dialihkan ke tempat lain.