Gubernur NTB Perbolehkan Warganya Mudik Lebaran
jpnn.com, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 untuk tingkat lokal.
Menurut Zulkieflimansyah, aturan itu membolehkan warganya melakukan mudik lokal antarkabupaten atau kota di dalam wilayah NTB, menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan.
"Diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Selasa (4/5).
Dalam SE Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu diatur untuk moda transportasi darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB, diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran, mulai 22 April-5 Mei 2021, dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021 sesuai SE Satgas Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan kegiatan mudik antarprovinsi sesuai perintah Gubernur NTB dan kebijakan pemerintah pusat ditiadakan atau tidak boleh dilakukan. Kecuali, untuk mudik yang dilakukan antarkabupaten atau kota yang masih dalam provinsi yang sama.
"Kita ambil contoh seperti Surabaya ke Madura itu boleh karena masih dalam satu wilayah, demikian ketika masyarakat di Pulau Lombok ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa itu boleh. Yang enggak boleh itu antar provinsi," tegas Gita.
Menurut Gita, meski mudik lokal dalam daerah boleh dilakukan, tetapi masyarakat diminta jangan kendor menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk menjaga terjadinya penyebaran COVID-19.