Sebelum Lengser, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Diingatkan soal Utang
jpnn.com, MATARAM - DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah masa jabatan 2018-2023.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi tiga wakil ketua, Nauvar Furqoni Farinduan, Muzihir, dan Yek Agil dihadiri oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah di ruang rapat paripurna DPRD NTB di Kota Mataram, Senin (14/8).
Baiq Isvie menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu sesuai Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Pasal 23e PP Nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Keppres 155/p Tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub NTB masa jabatan tahun 2018-2023.
"Gubernur dan Wakil Gubernur tetap menjalankan tugas sampai tanggal 19 September mendatang. Namun, saya berpesan supaya jangan sampai mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah," ucap Isvie.
Legislator DPRD NTB Dapil Kabupaten Lombok Timur itu menjelaskan bahwa Gubernur NTB Zulkieflimansyah pasti sudah memahami apa yang disampaikannya.
"Contohnya, mutasi di tempat sangat strategis, padahal waktu sudah mepet, gimana mau mutasi. Kalau secara aturan sangat mendukung, tetapi silahkan ditanya ke Pak Gubernur. Intinya jaga hubungan dengan legislatiflah," tutur Isvie.
Kemudian, dia juga mengingatkan bahwa utang harus diselesaikan, meskipun sisanya tinggal sekitar Rp 100-an miliar. Isvie optimistis penyelesaian utang bisa dilakukan dalam sebulan ke depan.