Gubernur Pastika Diminta Instropeksi Diri
Minggu, 25 Oktober 2009 – 06:26 WIB
Selain itu, kebijakan pensiun 56 tahun ini juga sangat tidak adil jika dibandingkan dengan jenjang birokrasi di luar pemprov Bali. Karena di Pemprov lain serta kabupaten-kota di Bali, masih ada kebijakan memperpanjang hingga 60 tahun. Termasuk juga di pegawai di Departemen, juga malah sampai 60 tahun. Bahkan jika di TNI-Polri pensiunnya malah 58 tahun. "Sungguh tidak adil, atas karir seseorang. Lantaran jabatan politik seorang Gubernur, mereka malah dipaksa pensiun saat posisi mereka sedang enerjik. Dan jika dikaitkan dengan harapan hidup masyarakat Bali, malah sudah di atas 70 tahun. Trus apa landasan berpikir, mesti memutus karir mereka diumur 56 tahun," tanya dia dengan lantang.
Lalu harapannya? Sugawa mengatakan mesti ada kajian ulang atas Pergub yang dilayangkan Pastika tersebut. "Saya kira belum terlambat, jika kebijakan itu dikaji ulang. Bukan menyamaratakan semua harus pensiun, mestinya ada kebijakan jika memang berprestasi diperpanjang bagi eselon II. Jika memang tidak, tidak usah diperpanjang. Karena banyak pejabat yang sedang bagus-bagusnya malah pensiun. Kan kasihan. Yang rugi Bali juga, karena orang yang akan bagus, langsung diganti dengan yang belum tentu lebih bagus," kata dia.
Sekadar mengingatkan, di awal kepemimpinannya, Pastika langsung mengeluarkan Pergub tidak memperpanjang pejabat eselon II yang sudah berumur 56 tahun. Kondisi ini sempat membuat birokrasi tercengang, hingga akhirnya mulai ada yang berani mundur beberapa waktu lalu. (art/aj)