Gubernur Sumbar ke Jerman Tanpa Izin
Gubernur Jatim dan Sumsel tak BerangkatJumat, 05 November 2010 – 08:59 WIB
Gamawan mengatakan, sebenarnyang yang diundang ke Jerman tak hanya gubernur Sumbar, tapi juga ada beberapa gubernur yang lain. Hanya saja, seperti gubernur Sumsel dan gubernur Jatim, tidak berangkat.
Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M.Sesneg/SetmEn/07/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Dalam ketentuan itu, bagi gubernur yang akan keluar negeri izinnya dikeluarkan Presiden dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat permohonan persetujuan ditandatangani Menteri atau Ketua Lembaga Negara. Khusus bagi Gubernur permohonan ijin/persetujuan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri.