Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud, diajukan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan; Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, berarti pejabat yang bersangkutan tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. (ndy/m/sam/jpnn)
PADANG -- Meski sudah diagendakan sejak lama, kunjungan ini tetap menuai pro kontra di tengah masyarakat. Jika kepala daerah pergi, masyarakat justru